News

Panduan Keselamatan Anak Saat Mudik dari IDAI

Jakarta (KABARIN) - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melalui Ketua Pengurus Pusatnya Piprim Basarah Yanuarso memberikan sejumlah panduan keselamatan bagi anak selama perjalanan mudik menggunakan kendaraan pribadi, baik mobil maupun sepeda motor.

Dalam keterangannya di Jakarta, Piprim menyampaikan bahwa rekomendasi tersebut mengacu pada panduan teknis yang telah dirilis sebelumnya pada tahun 2023.

Ia menjelaskan bahwa untuk perjalanan menggunakan mobil, bayi hingga usia dua tahun sebaiknya ditempatkan pada kursi khusus anak dengan posisi menghadap ke belakang dan diletakkan di bagian kursi belakang untuk keamanan maksimal.

Anak usia dua hingga lima tahun dianjurkan tetap menggunakan kursi khusus, sementara anak di atas lima tahun dapat duduk menghadap ke depan dengan tetap memperhatikan penggunaan perangkat keselamatan.

“Penggunaan booster seat juga diperlukan hingga sabuk pengaman dapat terpasang dengan benar, yakni lap belt berada di paha atas dan shoulder belt melintang di antara bahu dan dada,” kata Piprim.

Ia menegaskan anak di bawah usia 12 tahun sebaiknya selalu duduk di kursi belakang. Orang tua juga diimbau tidak memangku anak saat berkendara karena berisiko tinggi terutama dalam situasi tertentu seperti pengereman mendadak.

Untuk perjalanan dengan sepeda motor, anak di bawah usia enam tahun tidak disarankan ikut dalam perjalanan mudik demi keselamatan.

Selain itu, anak wajib menggunakan helm berstandar SNI yang sesuai dengan ukuran kepala serta duduk di belakang pengendara dengan jumlah penumpang tidak lebih dari dua orang.

IDAI juga menekankan pentingnya kesiapan pengemudi. Remaja di bawah 17 tahun tidak diperbolehkan mengemudi karena belum memenuhi syarat berkendara secara legal.

Pengemudi diharapkan dalam kondisi sehat, tidak mengonsumsi alkohol maupun obat terlarang, serta menghindari obat yang dapat menimbulkan rasa kantuk saat mengemudi.

“Istirahat yang cukup sangat penting. Disarankan berhenti di rest area setiap dua hingga tiga jam atau ketika merasa lelah,” ujarnya.

Selain itu, penggunaan ponsel saat berkendara juga harus dihindari karena dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan di jalan.

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: